Korupsi DID: Eka Wiryastuti Tak Salah? Sodok Wiratmaja

Korupsi DID: Eka Wiryastuti Tak Salah? Sodok Wiratmaja - GenPI.co BALI
Berkat kesaksian dari Dewa Wiratmaja, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti merasa yakin tak bersalah dalam kasus korupsi DID? Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Secara tak langsung menyodok peran eks Staf Ahli Pemkab Tabanan Dewa Wiratmaja, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti merasa benar-benar tak bersalah dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) beberapa tahun lalu.

Pernyataan ini dilontarkan olehnya saat menjalani sidang tindak pidana korupsi (tipikor) Denpasar, Kamis (04/08/22) lalu.

Dalam lanjutan proses hukum ini, ada agenda pemeriksaan saksi ahli Prof Mudzakkir, guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Kepada hakim maupun jaksa KPK, eks Bupati Eka Wiryastuti menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat kasus penyuapan proses pencairan DID Tabanan 2018 silam.

Menurut Eka Wiryastuti, DID tidak perlu diurus sebab secara otomatis akan didapatkan daerah yang berkinerja baik.

Terkait perintah kepada staf ahli Dewa Wiratmaja, eks Bupati Eka Wiryastuti berdalih hanya bersifat koordinasi, bukan untuk melakukan penyuapan.

“Sekali lagi, kalau koordinasi itu digunakan untuk hal yang lain, itu di luar kewenangan saya,” papar Eka Wiryastuti, Kamis (04/08/22).

Sebelumnya, Prof Muzakkir mengatakan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat 1 ke-1 terkait subjek hukum dibagi menjadi empat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Bupati Eka Wiryastuti di Atas Angin, Sodok Staf Ahli Dewa Wiratmaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya