Korupsi DID: Eka Wiryastuti Tak Salah? Sodok Wiratmaja

Korupsi DID: Eka Wiryastuti Tak Salah? Sodok Wiratmaja - GenPI.co BALI
Berkat kesaksian dari Dewa Wiratmaja, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti merasa yakin tak bersalah dalam kasus korupsi DID? Foto: JPNN

Empat subjek hukum itu antara lain pelaku sebagai eksekutor, aktor intelektual, orang yang turut serta atau bersama-sama, dan yang terakhir menganjurkan atau menggerakkan orang lain melakukan kejahatan.

Menurut Prof Mudzakkir, perintah seorang kepala daerah kepada staf daerah parameternya adalah hukum administrasi.

Prof Mudzakkir menegaskan perintah dalam hukum administrasi merupakan perintah yang sah dan tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana.

“Perintah itu linear dengan jabatannya,” ujar Prof Mudzakkir.

Perintah berkoordinasi jika dilaksanakan sesuai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tidak menjadi masalah, kecuali perintah itu menyuruh melakukan kejahatan.

Namun, kalau perintah itu melampaui yang diperintahkan, itu menjadi tanggung jawab penerima perintah.

Ketika ditanya penasihat hukum eks Bupati Eka Wiryastuti apakah perintah yang dikeluarkan termasuk delik pidana permufakatan jahat, Prof Mudzakkir berpendapat harus didalami lebih dahulu.

Menurutnya, permufakatan jahat harus disertai dengan niat alias mens rea.
“Perintah itu parameternya hukum administrasi yang sah, sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam perbuatan pidana,” paparnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Bupati Eka Wiryastuti di Atas Angin, Sodok Staf Ahli Dewa Wiratmaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya