Kejari Badung Ancam Ini Usai Segel 17 Money Changer Kuta

Kejari Badung Ancam Ini Usai Segel 17 Money Changer Kuta - GenPI.co BALI
Kejari Badung memberikan ultimatum setelah menyegel 17 kantor money changer di Kuta, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Penyegelan terhadap 17 money changer atau kantor penukar uang valuta asing di Kuta juga disertai oleh ultimatum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali baru-baru ini.

Penutupan paksa tempat bisnis tukar uang yang berada di salah satu wilayah Gumi Keris sendiri pada Kamis (05/08/22) didasari fakta bisnis bodong.

Ya, melalui Kejari Badung dan Bank Indonesia (BI) beberapa petugas melakukan langkah sigap menyegel belasan money changer itu karena berpotensi menipu masyarakat.

17 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias money changer tersebut disegel gegara tidak mengantongi perizinan resmi di wilayah Desa Adat Kuta, Badung.

Menurut Kajari Badung Imran Yusuf, penyegelan dilakukan setelah ada pertemuan antara Desa Adat Kuta dan Bank Indonesia.

Langkah penyegelan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha KUPVA BB yang beroperasi, tetapi tidak memiliki izin.

“Pada pertemuan sebelumnya, kami menyampaikan untuk KUPVA BB yang tidak berizin, yang telah disegel atau dilabeli stiker, tidak boleh melakukan kembali usahanya," kata Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, Jumat (05/08/22).

Namun, faktanya di lapangan berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya