Korupsi DID: Dewa Wiratmaja Ngotot Ini di Pengadilan Tipikor

Korupsi DID: Dewa Wiratmaja Ngotot Ini di Pengadilan Tipikor - GenPI.co BALI
Tandem Ni Putu Eka Wiryastuti yakni Dewa Nyoman Wiratmaja ngotot tak bersalah dalam kasus korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Eks staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dewa Nyoman Wiratmaja ngotot merasa tak bersalah dalam kasus korupsi DID yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (16/08/22).

Dalam sidang pleidoi alias nota pembelaan, tangan kanan eks Bupati Eka Wiryastuti itu ngebet tak melakukan penyuapan terhadap dua eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tak ayal, Wiratmaja secara blak-blakan mengaku tak terlibat sama sekali dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan pada 2018 tersebut.

Menurut Dewo, sapaan akrabnya, kesaksian dua pejabat Kemenkeu yang menyebut dirinya sebagai utusan khusus eks Bupati Eka Wiryastuti untuk memberikan suap adalah informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

"Saya yakin seyakin-yakinnya tidak memiliki keberanian dan kenekatan seperti keterangan YP dan RS tersebut," kata Dewa Wiratmaja.

YP dan RS yang dimaksud Dewa Wiratmaja merujuk kepada dua mantan pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo (YP) dan Rifa Surya (RS).

Yaya Purnomo saat kasus pengurusan DID Tabanan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya