Korupsi DID: Dewa Wiratmaja Ngotot Ini di Pengadilan Tipikor

Korupsi DID: Dewa Wiratmaja Ngotot Ini di Pengadilan Tipikor - GenPI.co BALI
Tandem Ni Putu Eka Wiryastuti yakni Dewa Nyoman Wiratmaja ngotot tak bersalah dalam kasus korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Foto: Antara

Dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya, Yaya dan Rifa di hadapan majelis hakim mengaku menerima suap dari Dewa Wiratmaja selaku utusan eks Bupati Eka Wiratmaja sebanyak Rp 600 juta dan USD 55.300 atau senilai Rp 1,4 miliar.

Uang suap itu, menurut Yaya dan Rifa, diberikan sebagai imbalan keduanya membantu menambah alokasi DID Tabanan TA 2018.

Kesaksian Yaya dan Rifa terkait dengan penyerahan suap itu menjadi dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap Dewa Wiratmaja dan eks Bupati Eka Wiratmaja.

Oleh karena itu, Dewa menilai perbuatan suap sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut Dewa Wiratmaja pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan karena terbukti menyuap dua eks pejabat Kemenkeu.

Pernyataan Wiratmaja tersebut sebelas dua belas dengan eks Bupati Eka Wiryastuti yang juga ngebet tak ada kaitannya dengan korupsi DID Pemkab Tabanan tersebut. (Ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya