Korupsi DID: Eka Wiryastuti Gembira, Saksi Sebut Tabanan Ini

Korupsi DID: Eka Wiryastuti Gembira, Saksi Sebut Tabanan Ini - GenPI.co BALI
Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bakal gembira setelah saksi soal korupsi DID beberkan pernyataan soal Pemkab Tabanan, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Seorang saksi menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali layak dapat Dana Insentif Daerah (DID) sehingga membuat terdakwa kasus korupsi eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti patut gembira baru-baru ini.

Kejadian ini terjadi saat proses persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Denpasar bergulir lagi pada Selasa (26/07/22).

Dalam persidangan tersebut, eks Bupati Eka Wiryastuti turut serta hadir setelah absen cukup panjang imbas terinfeksi Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi, di antaranya mantan Kepala Seksi DID Kemenkeu Hendra Al Ashari dan ASN Pelaksana Seksi DID Aji Prasetyo.

Dalam sidang pada Selasa (26/07/22) lalu, jaksa KPK lebih banyak menanyakan syarat daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi mendapatkan DID.

Terutama bagaimana alur mendapatkan DID yang justru bermasalah di Tabanan.

“Yang jelas harus memenuhi syarat utama, setelah itu baru diverifikasi untuk menentukan daerah mana yang layak mendapatkan DID,” ujar Kepala Seksi DID Kemenkeu Hendra Al Ashari, Selasa (26/07/22).

Menurut Hendra Al Ashari, syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya daerah tersebut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Bupati Eka Wiryastuti Tersenyum, Saksi Sebut Tabanan Layak Dapat DID

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya