
Syarat berikutnya, penetapan perda APBD harus tepat waktu.
Ketiga, daerah berkomitmen menerapkan e-government di lingkungan pemerintah.
Setelah diverifikasi dan memenuhi syarat utama, akan diumumkan di halaman resmi Kementerian Keuangan.
Menurut Hendra Al Ashari, Tabanan memenuhi syarat utama untuk mendapatkan DID 2018 setelah mereka mengajukannya pada 2017.
Hendra Al Ashari menegaskan bahwa DID merupakan salah satu bagian dari APBN, dibuat dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik.
Jaksa KPK sempat menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa dan dijawab tidak kenal.
Kedua saksi juga mengatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa selama proses verifikasi untuk mendapatkan DID.
Penasihat hukum eks Bupati Eka Wiryastuti I Gede Wijaya Kusuma mengaku tidak tertarik dengan kesaksian saksi yang banyak menyampaikan hal teknis dibandingkan dengan pokok perkara.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Bupati Eka Wiryastuti Tersenyum, Saksi Sebut Tabanan Layak Dapat DID
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News