Korupsi DID: Tak Rida Hukuman Eka Wiryastuti Ringan, Aksi KPK?

Korupsi DID: Tak Rida Hukuman Eka Wiryastuti Ringan, Aksi KPK? - GenPI.co BALI
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dapat hukuman ringan usai terbukti korupsi DID, KPK tak tinggal diam. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tak rida terkait hukuman yang diberikan terhadap terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID), eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan siap lakukan perlawanan.

Lembaga antirasuah terkait kabarnya mengajukan banding terhadap vonis hukuman PN Tipikor Denpasar, Bali.

Sebagaimana diketahui, PN Tipikor Denpasar cuma menjatuhi politikus wanita PDIP itu dua tahun penjara lengkap dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan pekan lalu.

"Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/08/22).

Ali Fikri mengatakan alasan jaksa KPK banding lantaran majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik Ni Putu Eka Wiryastuti sebagaimana tuntutan tim jaksa.

"Di samping itu, juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali Fikri.

KPK mengharapkan majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam putusan yang dibacakan Selasa (23/8) menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya