Usai Korupsi, LPD Anturan Dihidupkan Prajuru Adat, Aksi Jaksa?

Usai Korupsi, LPD Anturan Dihidupkan Prajuru Adat, Aksi Jaksa? - GenPI.co BALI
Jaksa Kejari Buleleng langsung merespons begini usai prajuru adat mendesak agar LPD Anturan aktif lagi pasca kasus korupsi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali turut merespons niatan Prajuru Adat Desa Anturan yang ingin aktifkan lagi LPD pasca geger kasus korupsi beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sejak awal, kasus maling uang rakyat terjadi di Lembaga Perkreditan Desa wilayah Desa Adat Anturan dan kini prosesnya masih berjalan.

Akibat kasus korupsi yang membelit mantan Ketua LPD Anturan berinisial NAW, roda aktivitas lembaga perkreditan desa ini praktis terhenti total.

Terhitung sejak 2021 silam, tepatnya sejak Tim Penyidik Kejari Buleleng menggeber kasus ini, operasional LPD Anturan berhenti total.

Jelang tuntasnya penyidikan yang mengarah pada pemberkasan lengkap alias P21, wacana untuk mengaktifkan kembali operasional LPD Anturan bergulir.

Sejumlah perangkat Desa Adat Anturan, Buleleng menyambangi Kantor Kejari Buleleng, Senin (29/08/22).

Mereka terdiri dari delapan orang perangkat desa, yakni kelian adat, saba desa, perwakilan kerta desa, serta salah satu kelian banjar di Desa Adat Anturan.

Rombongan yang tiba pukul 10.00 WITA diterima langsung Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Prajuru Adat Ngebet Mengaktifkan LPD Desa Anturan, Jaksa Buleleng Merespons

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya