Usai Korupsi, LPD Anturan Dihidupkan Prajuru Adat, Aksi Jaksa?

Usai Korupsi, LPD Anturan Dihidupkan Prajuru Adat, Aksi Jaksa? - GenPI.co BALI
Jaksa Kejari Buleleng langsung merespons begini usai prajuru adat mendesak agar LPD Anturan aktif lagi pasca kasus korupsi. Foto: JPNN

"Kedatangan mereka ingin memastikan payung hukum kepengurusan baru LPD Anturan yang rencananya akan diaktifkan kembali," ujar AA Ngurah Jayalantara, Senin (29/08/22).

Selain payung hukum, para prajuru desa juga menanyakan penanganan terhadap sejumlah kreditur LPD Anturan yang masih banyak menunggak.

"Masyarakat juga menanyakan apabila terdapat paguyuban yang datang untuk meminta pengembalian uang deposan," kata AA Ngurah Jayalantara.

Kata dia, rencana bangkit dan mengaktifkan kembali LPD Anturan patut diapresiasi agar roda bisnis LPD bisa kembali berputar.

Apalagi banyak masyarakat yang menjadi nasabah dan deposan LPD Anturan ingin agar dananya kembali.

Soal payung hukum beroperasinya kembali LPD Anturan, AA Ngurah Jayalantara menegaskan tetap mengacu pada parumat adat di Desa Adat Anturan.

"Kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan, semuanya kembali pada hasil keputusan paruman adat," urainya.

Kendati proses hukum masih berjalan, ia pun mempersilakan warga untuk segera menggelar paruman adat membahas hal tersebut.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Prajuru Adat Ngebet Mengaktifkan LPD Desa Anturan, Jaksa Buleleng Merespons

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya