"Pastikan semua disepakati dalam paruman adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito," tutur Jayalantara.
Khusus menyangkut potensi tuntutan pengembalian uang para nasabah, imbuhnya, desa adat dan pengurus LPD yang baru harus bisa memberi penjelasan.
"Karena tentu tidak serta merta uang mereka bisa dikembalikan secara sekaligus alias bertahap," papar AA Ngurah Jayalantara.
Lewat desakan terhadap jaksa Kejari Buleleng, Bali, Prajuru tersebut percaya langkah pengaktifan lagi LPD Anturan bisa membantu pengembalian uang nasabah yang jadi korban kasus korupsi NAW. (gie/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Prajuru Adat Ngebet Mengaktifkan LPD Desa Anturan, Jaksa Buleleng Merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News