Korupsi DID: Tak Rida Hukuman Eka Wiryastuti Ringan, Aksi KPK?

Korupsi DID: Tak Rida Hukuman Eka Wiryastuti Ringan, Aksi KPK? - GenPI.co BALI
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dapat hukuman ringan usai terbukti korupsi DID, KPK tak tinggal diam. Foto: Antara

Sang mantan Bupati Tabanan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama.

Eks Bupati Tabanan dua periode itu terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Pada sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut majelis hakim memvonis eks Bupati Eka Wiryastuti selama empat tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (Ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya