GenPI.co Bali - Sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan menyeret eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan tak mulus. Adapun KPK sempat membongkar rekaman fee, Selasa (19/07/22).
Sebagaimana diketahui, sidang dugaan maling uang rakyat di ranah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan kedua terdakwa bersalah dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
Namun, tampaknya jalannya sidang untuk terdakwa eks Bupati Eka Wiryastuti tidak berjalan mulus.
Penyebabnya terdakwa Eka Wiryastuti mendadak hilang dari layar.
Eks Bupati Eka Wiryastuti belum bisa menghadiri sidang secara offline lantaran masih terpapar Covid-19.
Sidang politikus PDI Perjuangan Bali ini akhirnya digelar secara online, sedangkan staf khusus Dewa Wiratmaja dilaksanakan secara tatap muka.
“Saudara jaksa penuntut umum, tolong terdakwa dihadirkan lagi,” ketua majelis hakim Nyoman Wiguna kepada JPU KPK, Selasa (19/07/22).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sidang Eks Bupati Eka Wiryastuti Tak Berjalan Mulus, KPK Bongkar Rekaman Fee Proyek
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News