Negara Rugi Rp3,7 M, 2 Tersangka Korupsi LPD Serangan Masuk Bui

Negara Rugi Rp3,7 M, 2 Tersangka Korupsi LPD Serangan Masuk Bui - GenPI.co BALI
Dua orang tersangka kasus korupsi LPD Serangan dijebloskan ke penjara. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali telah menjebloskan dua tersangka korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan ke bui baru-baru ini usai rugikan negara Rp3,7 miliar.

Kedua orang pelaku maling uang rakyat ini tak lain dan tak bukan adalah pengurus lembaga keuangan itu sendiri bernama inisial IWJ dan NWSY.

IWJ yang menjabat Kepala LPD Serangan Periode 2015-2020 dan NWSY, Pegawai Tata Usaha LPD Serangan pada periode yang sama dijebloskan ke penjara, Selasa (19/07/22).

Kedua tersangka ditahan seusai menjalani pelimpahan tahap II kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan 2015-2020 di Kantor Kejari Denpasar.

Kedua tersangka ditahan jaksa penuntut umum secara terpisah selama 20 hari ke depan.

Tersangka IWJ ditahan di Lapas Kerobokan, sedangkan NWSY dititipkan sementara di Rutan Polresta Denpasar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka gegara dituding merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 3.7 miliar.

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan penahanan kedua tersangka setelah berkas perkara keduanya memenuhi persyaratan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya