Negara Rugi Rp3,7 M, 2 Tersangka Korupsi LPD Serangan Masuk Bui

Negara Rugi Rp3,7 M, 2 Tersangka Korupsi LPD Serangan Masuk Bui - GenPI.co BALI
Dua orang tersangka kasus korupsi LPD Serangan dijebloskan ke penjara. Foto: Antara

“Berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti atau penuntut umum," kata Putu Eka Suyantha di Lobi Kejari Denpasar.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan.

"Ada upaya untuk penangguhan penahanan yang diajukan pihak IWJ. Namun, kami tetap melakukan penahanan untuk proses penuntutan," kata I Putu Eka Suyantha, Selasa (19/07/22).

Kedua tersangka menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja karena tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD.

Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil, dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

Lewat modus kredit fiktif itulah yang bikin Kejari Denpasar, Bali resmi menyeret dua orang pengurus sekaligus tersangka korupsi LPD Serangan ke jeruji besar usai rugikan negara hingga miliaran. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya