Terseret Korupsi DID Eka Wiryastuti, Kata Mantan Wakil Ketua BPK?

Terseret Korupsi DID Eka Wiryastuti, Kata Mantan Wakil Ketua BPK? - GenPI.co BALI
Mantan Wakil Ketua BPK merespons dugaan terlibat korupsi DID yang dilakukan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Bahrullah Akbar selaku mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons keterlibatannya dalam dugaan korupsi DID Pemkab Tabanan yang menjerat eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (21/07/22).

Dalam gelaran Pengadilan Tipikor tersebut, Bahrul selaku saksi yang dihadirkan JPU KPK membantah menerima aliran dana Rp500 juta terkait kepengurusan Dana Insentif Daerah pada 2017 lalu.

Saksi bergelar profesor ini mengatakan tidak pernah menerima dan tidak pernah mengetahui ada penerimaan uang senilai Rp 500 juta dari staf khusus eks Bupati Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja alias Dewo.

“Tidak, setahu saya tidak pernah, apalagi soal uang,” kata Bahrullah Akbar yang hadir secara virtual saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho, Kamis (21/07/22).

Namun, jaksa KPK tidak percaya begitu saja kepada mantan Wakil Ketua BPK ini.

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi kepada dua saksi dari mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kedua saksi menyebut Bahrullah menerima uang tersebut.

Yaya, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, menjelaskan informasi penyerahan uang itu dia peroleh dari terdakwa Dewa Wiratmaja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya