
DID Tabanan Tahun Anggaran 2018 saat itu diputuskan mencapai Rp 51 miliar.
Dari perolehan itu, eks Bupati Eka Wiryastuti melalui Dewa Wiratmaja memberi imbalan kepada Yaya dan Rifa senilai total Rp 600 juta yang diberikan tunai dalam kantong plastik.
Keduanya juga menerima USD 55.300 sekitar Rp 1,4 miliar yang diberikan tunai dalam amplop. Uang itu kemudian dibagi dua untuk Yaya dan Rifa.
Dari jumlah itu, Rp 300 juta yang pertama diserahkan Dewa Wiratmaja kepada Yaya dan Rifa sebagai tanda jadi. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News