Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Beri Pengakuan Mengejutkan

Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Beri Pengakuan Mengejutkan - GenPI.co BALI
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti berikan pengakuan mengejutkan terkait perkara korupsi DID pada sidang lanjutan. Foto: Antara

Namun, pengakuan tersebut membuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas.

Jaksa KPK kemudian menunjukkan sejumlah bukti proses pengurusan DID yang nilai finalnya mencapai Rp 51 miliar.

Salah satunya proposal permohonan DID yang diajukan saksi mahkota Dewa Wiratmaja yang ditandatangani eks Bupati Eka Wiryastuti.

Bukti yang ditunjukkan jaksa KPK ditanggapi santai oleh politikus PDI Perjuangan ini.

Menurut Eka Wiryastuti, hampir setiap hari dirinya menandatangani surat dan proposal dan tidak ingat, apakah pernah menandatangani proposal DID.

Jawaban eks Bupati Eka Wiryastuti baru berubah ketika jaksa KPK menunjukkan keterangan mantan Kepala Bappelitbang Tabanan IB Wiratmaja.

“Mungkin karena setiap hari ada proposal dan surat yang perlu ditandatangani,” tutur eks Bupati Eka Wiryastuti.

Namun, eks Bupati Eka Wiryastuti tidak memungkiri pada 2018 Tabanan menerima kucuran DID dari pemerintah pusat sebesar Rp 51 miliar.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Update Korupsi DID, Eks Bupati Eka Wiryastuti Bikin Pengakuan Mengejutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya