GenPI.co Bali - Eks stafsus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali sekaligus terdakwa korupsi DID, Dewa Nyoman Wiratmaja menyerang balik pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada sidang lanjutan, Selasa (16/08/22).
Tangan kanan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti itu membantah telah menyerahkan uang suap terhadap mantan pejabat kementerian terkait berkaitan dengan Dana Insentif Daerah pada tahun 2018 lalu.
Menurut Dewo, sapaan akrabnya, peristiwa penyerahan uang oleh dirinya kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak didukung fakta yang kuat.
Pengungkapan peristiwa penyerahan uang sebagaimana dakwaan jaksa KPK sebagai fakta tidak didukung alat bukti yang memadai.
“Tidak ada saksi fakta yang melihat, mendengar atau merasakan secara langsung di tempat kejadian perkara," ujar Dewa Wiratmaja.
Dewo menambahkan bahwa pernyataan Yaya Purnomo dan Rifa Surya hanya berlaku benar apabila uang suap itu dapat mereka perlihatkan di persidangan dan ada sidik jari pemberi suap di amplop dan kantung plastik hitam berisi uang suap.
Dewa menilai kesaksian Yaya Purnomo dan Rifa Surya di persidangan tidak konsisten.
“Dua pejabat Kemenkeu itu tidak memiliki kewenangan langsung menambah alokasi DID Kabupaten Tabanan,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News