Korupsi DID: Dewa Wiratmaja 'Serang Balik' Pejabat Kemenkeu

Korupsi DID: Dewa Wiratmaja 'Serang Balik' Pejabat Kemenkeu - GenPI.co BALI
Eks Stafsus Pemkab Tabanan sekaligus tangan kanan Ni Putu Eka Wiryastuti bernama Dewa Nyoman Wiratmaja serang balik dua mantan penjabat Kemenkeu terkait korupsi DID. Foto: Antara

Menurutnya, alokasi DID dapat bertambah apabila laporan keuangan daerah tersebut memperoleh predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Alokasi DID juga bisa bertambah berdasar penghargaan dari pencapaian kinerja sektor lain, seperti perencanaan anggaran, pendidikan, peningkatan kesejahteraan, dan kesehatan.

Dewa menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Yaya dan Rifa hanya memberi informasi kemungkinan alokasi DID Tabanan dapat bertambah, serta perkiraan penambahannya.

Informasi itu diyakini oleh Dewa tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan penambahan atau tidaknya alokasi DID Tabanan 2018.

"Akan tetapi, saksi YP dan RS merekayasa informasi berupa tipu muslihat, kebohongan, dan akal-akalan dengan maksud mendapat keuntungan berupa dana istiadat sehingga lebih tepat masuk tindak pidana penipuan," ucapnya.

Oleh karena itu, Dewa menilai perbuatan suap sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut Dewa pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan karena yang bersangkutan diyakini terbukti menyuap dua eks pejabat Kemenkeu.

Bukan cuma Dewa Wiratmaja saja, terdakwa korupsi DID lainnya, eks Bupati Eka Wiryastuti juga berdalih terlibat aksi kejahatan yang dilakoni dua mantan pejabat Kemenkeu tersebut. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya