Korupsi LPD Anturan: Jaksa Buleleng Hitung Pengembalian Uang

Korupsi LPD Anturan: Jaksa Buleleng Hitung Pengembalian Uang - GenPI.co BALI
Kejari Buleleg, Bali menghitung pengembalian uang korupsi LPD Anturan. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pihak Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali baru-baru ini menghitung pengembalian uang korupsi LPD Desa Adat Anturan dari dua orang berbeda.

Proses pengembalian aset yang kabarnya dicaplok oleh ketua Lembaga Perkreditan Daerah bernama inisial NAW dilakukan oleh Ketua Koperasi Dana Mukti Singaraja (DMS) dan Sekretaris LPD Anturan.

Usut punya usut, NAW membagikan uang nasabah kepada beberapa orang untuk menyembunyikan jejak kejahatannya yakni mencuri uang hingga Rp135 miliar.

Pengembalian oleh dua orang penerima tersebut dilakukan di sela pemeriksaan maraton terhadap tersangka NAW yang merupakan mantan Ketua LPD Anturan.

Uang yang dikembalikan itu menumpuk di meja jaksa dan dihitung ulang sebelum disetorkan ke kas Negara jadi barang bukti pada persidangan nanti.

Pihak pertama yang mengembalikan, yakni Ketua Koperasi Dana Mukti Singaraja (DMS) yang tiba di Kejari Buleleng sekitar pukul 11.00 WITA.

Dari tangan Ketua Koperasi DMS, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menyita satu buah sertifikat tanah seluas 8.700 meter persegi atau 87 are.

Tanah yang berlokasi di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka NAW.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa Buleleng Hitung Uang Menumpuk di Depan Mak-mak Berbaju Merah, Siapa Dia?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya