Korupsi Rp26 M, Eks Ketua LPD Ungasan Ditahan Polisi Bali

Korupsi Rp26 M, Eks Ketua LPD Ungasan Ditahan Polisi Bali - GenPI.co BALI
Polisi Bali tangkap eks Ketua LPD Ungasan imbas keterlibatan dalam kasus korupsi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, pria inisial Ngurah S (63) mesti rela ditahan Polisi Daerah (Polda) Bali gegara kedapatan lakukan korupsi senilai Rp26 miliar memanfaatkan posisinya sebagai Ketua LPD Ungasan.

Diketahui eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa periode 2013-2017 tak berkutik saat dijemput oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan. Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas penyidikan untuk segera dilakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (10/08/22).

Menurut Kombes Satake, polisi menyelamatkan aset negara berupa sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat, dengan nilai kurang lebih Rp 23 miliar.

Polisi juga menyita tiga surat tanah senilai Rp 23 miliar serta uang sebanyak Rp 80 juta dari tangan tersangka Ngurah S.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan bahwa penyitaan barang bukti aset tanah berkaitan dengan perbuatan tersangka.

"Semua atas nama LPD, seluruhnya ya. Jadi, hanya di dalam pertanggungjawaban itu pengeluarannya itu tidak balance antara pengeluaran dengan laporan pertanggungjawabannya," ujar AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.

Akibat perbuatan tersangka, LPD Ungasan mengalami kerugian kurang lebih Rp 26 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya