Korupsi Rp26 M, Eks Ketua LPD Ungasan Ditahan Polisi Bali

Korupsi Rp26 M, Eks Ketua LPD Ungasan Ditahan Polisi Bali - GenPI.co BALI
Polisi Bali tangkap eks Ketua LPD Ungasan imbas keterlibatan dalam kasus korupsi. Foto: Antara

"Kami masih mendalami kasus tersebut karena di dalam pekerjaannya, (tersangka) tidak mungkin melakukannya sendiri. Jadi, penyidik masih melakukan pendalaman untuk lebih memastikan peran masing-masing orang yang dimaksud," ucap Suinaci.

Penyidik Polda Bali menjerat tersangka korupsi Ngurah S dengan Pasal (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Pihak polisi pun memberikan ancaman pidana penjara terhadap eks Ketua LPD Ungasan paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya