Terungkap! Polisi Bali Bongkar Alur Korupsi LPD Ungasan

Terungkap! Polisi Bali Bongkar Alur Korupsi LPD Ungasan - GenPI.co BALI
Pihak polisi baru-baru ini bongkar alur korupsi LPD Ungasan, Bali yang dilakukan Ngurah S. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polisi Daerah (Polda) Bali baru-baru ini mengungkapkan alur korupsi Rp26 miliar yang dilakoni eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan.

Menurut pihak berwajib, lembaga keuangan beralamat di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung mengalami kerugian besar.

Tak pelak polisi Bali lantas menetapkan Ngurah S (63) selaku mantan pimpinan di sana periode 2013-2017 sebagai tersangka utama korupsi LPD Ungasan.

Dari penetapan tersangka ini, penyidik pun beberkan fakta alur korupsi yang dilakukan tersangka saat itu.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, modus operandi yang dipakai tersangka adalah dengan mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar.

Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK), tersangka Ngurah S memecah pinjaman tersebut ke beberapa nama nasabah.

"Nama nasabah yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau famili peminjam. Nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan," kata Kombes Stefanus Satake Bayu, Rabu (10/08/22).

Tersangka Ngurah S juga melaporkan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi atau pemberian aset di Desa Adat Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya