Korupsi Bank BPD: Kejati Bali Sita Aset di Tabanan, Nilainya?

Korupsi Bank BPD: Kejati Bali Sita Aset di Tabanan, Nilainya? - GenPI.co BALI
Kejati Bali sita aset korupsi bernilai fantastis Bank BPD yang berlokasi di Tabanan. Foto: Kejati Bali

GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali baru-baru ini sukses merebut beberapa aset dari para tersangka kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kuta yang berlokasi di Tabanan.

Sebagaimana diketahui, kasus pencurian uang hingga Rp5 miliar dilakukan oleh empat orang terduga tersangka yakni bernama inisial IMK, DKP, IKB dan SW.

Usut punya usut, empat orang yang juga pegawai bank BPD tersebut melakukan tindak pidana maling uang rakyat dengan cara bikin kredit fiktif.

Nah, mengingat keempatnya kini masih menjalani proses hukum, penyidik Kejati Bali lantas mengamankan beberapa aset yang berwujud bidang tanah dan bangunan pada Jumat (12/08/22).

Mengutip rilisan resmi Kejaksaan Tinggi Pulau Seribu Pura, pihak penyidik mengambil enam bidang tanah beserta bangunan yang berada di empat lokasi yang berbeda.

Adapun lokasinya tersebut diantaranya ialah Jl. P. Moyo, Jl Gn. Indrakila VI, Perumahan Surya Graha Lestari (Jambe Belodan, Tabanan), dan Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

Menurut Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum., jumlah penyitaan tersebut mencapai angka Rp 4 miliar lebih.

"Sebelumnya sudah kembalikan lebih dari Rp 1 miliar. Itu disita sebagai alat tindak pidana, biar cepat disidangkan," ucap Agus Eko, Jumat (12/08/22).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya