Korupsi Bank BPD: Kejati Bali Sita Aset di Tabanan, Nilainya?

Korupsi Bank BPD: Kejati Bali Sita Aset di Tabanan, Nilainya? - GenPI.co BALI
Kejati Bali sita aset korupsi bernilai fantastis Bank BPD yang berlokasi di Tabanan. Foto: Kejati Bali

Pada bulan Juni 2022 lalu, dua tersangka yakni IKB dan SW diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Pengambilan aset-aset tanah serta bangunan di Tabanan menurut pihak Kejati Bali sendiri ialah agar para tersangka korupsi Bank BPD di cabang Kuta mengembalikan uang negara Rp 5 miliar. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya