
Pada bulan Juni 2022 lalu, dua tersangka yakni IKB dan SW diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp 1,150 miliar.
Pengambilan aset-aset tanah serta bangunan di Tabanan menurut pihak Kejati Bali sendiri ialah agar para tersangka korupsi Bank BPD di cabang Kuta mengembalikan uang negara Rp 5 miliar. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News