Pemerintah Pusat Indonesia telah merestui adanya izin agar ternak babi bisa dipasarkan keluar Pulau Bali di tengah pandemi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Wabah PMK yang makin menggila baru-baru ini memaksa peternak sapi di Kabupaten Karangasem mengirim surat terbuka kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Choirul Anam memberikan solusi penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kian menggila di Bali dengan cara potong ternak.
Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melarang adanya keluar masuk hewan rentan berpenyakit dan produk segar di Bali. Alhasil pulau itu menerapkan 'lockdown.'