Ternak Babi Bisa Keluar Pulau Bali, Pusat Beri Restu

Ternak Babi Bisa Keluar Pulau Bali, Pusat Beri Restu - GenPI.co BALI
Pemerintah Pusat Indonesia sudah merestui adanya izin distribusi ternak babi keluar provinsi Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pemerintah Pusat Indonesia telah merestui adanya izin agar ternak babi bisa dipasarkan keluar Pulau Bali di tengah pandemi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini.

Sebelumnya, bisnis jual beli ternak di Pulau Seribu Pura tersendat gegara regulasi larangan distribusi keluar provinsi.

Maklum, adanya PMK bikin perekonomian kalangan peternak sempat terhambat karena ancaman penularan yang pesat.

Akan tetapi, Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan angin segar setelah pusat mencabut larangan distribusi khusus ternak babi.

"Untuk hewan ternak, baru babi yang boleh diperdagangkan ke luar Bali,” ujarnya, Senin (05/09/22).

Bagaimana dengan produk hewan dari luar pulau Bali?

“Kalau untuk yang masuk, semua hewan yang rentan PMK tidak boleh masuk ke Bali," kata Dewa Made Indra.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, pemerintah setempat selama ini terus berjuang agar babi dari Bali bisa kembali dikirim ke luar pulau karena sebelumnya sempat disetop lantaran merebaknya kasus PMK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya