Bali Bisa Kirim Babi, Syarat: Tunggu Vaksin PMK

Bali Bisa Kirim Babi, Syarat: Tunggu Vaksin PMK - GenPI.co BALI
Bali kini bisa kirim ke luar provinsi ternak babi dengan syarat dapat vaksin PMK. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Hasrat peternak babi di Bali untuk mengirimkan hewannya ke luar provinsi bisa jadi bukan hanya mimpi semata dengan syarat menunggu proses pemberian vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) baru-baru ini.

Hal ini terungkap lewat pernyataan Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Provinsi Pulau Dewata bernama Dewa Made Indra yang menunda dulu distribusi hewan berkaki empat tersebut.

Menurut Dewa Made Indra, Bali menunggu vaksinasi PMK tuntas minimal 80 persen.
Pulau Dewata mendapatkan jatah alokasi vaksin untuk ternak babi sebanyak 800 ribu dosis.

Vaksin tersebut dimanfaatkan untuk menekan penyebaran wabah PMK.

"Kedatangan vaksin akan bertahap, karena kita tidak memiliki tempat penyimpanan vaksin yang dapat menampung 800 ribu vaksin dalam sehari," ujar Dewa Made Indra, Senin (05/09/22).

Menurut Dewa Made Indra, alokasi vaksin babi untuk Bali sudah disesuaikan dengan jumlah populasi di Pulau Dewata.

Alokasi vaksin ini sudah dihitung, termasuk untuk dua kali vaksinasi.

Jika dirasa kurang, Bali dapat mengajukan tambahan vaksin lagi ke pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya