Bali Bisa Kirim Babi, Syarat: Tunggu Vaksin PMK

Bali Bisa Kirim Babi, Syarat: Tunggu Vaksin PMK - GenPI.co BALI
Bali kini bisa kirim ke luar provinsi ternak babi dengan syarat dapat vaksin PMK. Foto: JPNN

Dewa Made Indra mengatakan bahwa tidak semua babi akan divaksin.

Menurutnya, herd immunity atau kekebalan kelompok sudah terbentuk ketika 80 persen dari populasi babi sudah divaksin.

"Kalau vaksinnya datang minggu ini, minggu ini bisa dibuka (perdagangan babi ke luar pulau)," ucap Dewa Made Indra.

Sebelumnya, Dewa Made Indra mengatakan pemerintah pusat mengizinkan peternak babi dari Bali kembali menjual atau mengirim ternaknya ke luar pulau dengan sejumlah persyaratan.

"Untuk hewan ternak, baru babi yang boleh diperdagangkan ke luar Bali,” kata Dewa Made Indra.

Dewa Made Indra mengatakan meski sudah mendapat izin pusat, tetapi babi dari Bali belum bisa serta merta dikirimkan sekarang ke luar daerah lantaran menunggu vaksinasi kelar.

Terlepas dari peternak babi masih menunggu vaksin, peternak sapi di Bali justru mendapat ganti rugi hingga Rp 2 miliar lebih imbas wabah PMK. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya