Peternak Babi Bali Gembira, Bebas Distribusi Luar Provinsi

Peternak Babi Bali Gembira, Bebas Distribusi Luar Provinsi - GenPI.co BALI
Peternak babi di Bali bakal gembira setelah adanya kabar distribusi ke luar provinsi tanpa vaksinasi PMK. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kabar gembira menyertai para peternak babi di Bali setelah kabarnya distribusi ke luar provinsi kini tanpa perlu vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Setelah sempat berbulan-bulan tersendat karena wabah penyakit yang menyerang hewan ternak, Pulau Dewata kini bisa lebih leluasa.

Pasalnya, terdapat suatu kebijakan melonggarkan ternak babi ke luar Pulau Bali sejalan dengan surat edaran (SE) Satgas Penanganan PMK, Jumat (16/09/22) lalu.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan edaran ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi wabah terkini.

Menurut Wiku Adisasmito, kebijakan tersebut diambil setelah angka temuan virus PMK di Bali dan sejumlah daerah di Indonesia menurun.

"Terdapat pengecualian peraturan, yaitu boleh melalulintaskan babi ke luar dari Bali dan sudah tidak ada lagi pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya," kata Wiku Adisasmito, Senin (19/09/22).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali (Kadistan Pangan Bali) I Wayan Sunada menyatakan kebijakan tersebut membuat peternak babi bisa tersenyum.

"Itu 'kan SE 6 (Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022, red) sudah turun. Untuk pengiriman babi, sudah tidak perlu divaksin, sudah bisa," kata Wayan Sunada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya