Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyiapkan langsung hukuman tembak hingga bikin para pelaku kejahatan yang beraksi di Bali bakal ketar-ketir.
Pria Bali bernama I Ketut TA usia 18 tahun musti rela kehilangan masa mudanya di penjara setelah memperkosa seorang siswi SMK inisial SD (17) pada 2021 lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis (17/02/22), sukses memusnahkan banyak barang bukti yang ditaksir memiliki harga segini.
Polresta Denpasar ternyata berhasil menangani 853 kasus kejahatan yang terjadi di Bali. Siapan sangka menanjaknya kriminalitas ini sebabkan rekor baru tercipta.