Denda Rp10 M, Polres Karangasem Bali Ungkap Pelaku Kejahatan Ini

Denda Rp10 M, Polres Karangasem Bali Ungkap Pelaku Kejahatan Ini - GenPI.co BALI
Polres Karangasem Bali beri ancaman denda sampai Rp10 miliar untuk pelaku kejahatan ini. Foto: Humas Polda Bali

GenPI.co Bali - Polres Karangsem, Bali baru-baru ini mengungkap tujuh kasus pelaku kejahatan yang layak diancam kurungan penjara hingga denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., didampingi Wakapolres Karangasem KOMPOL I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H.

Kemudian ada Kasat Narkoba Polres Karangasem Dewa Gede Oka, S.Sos., S.H., M.H., Kasi Propam Polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila dan Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Wayan Suberata menggelar pers soal pelaku peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Covid-19 Bali Naik, Gubernur Koster: Efek Liburan Akhir Tahun

Ya, kejahatan penyalahgunaan barang haram ini begitu marak di lingkungan Karangasem, Bali hingga layak dihukum berat dan bahkan mendapat dendam yang terbilang besar.

"Pengungkapan ke 7 (tujuh) kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kuat kami Polres Karangasem untuk memerangi segala bentuk kejahatan Narkotika," kata Kapolres Karangasem, Kamis (27/01/22).

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Taklukkan Borneo, Teco Bongkar Kunci Bali United

Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di beberapa tempat di Kabupaten Karangasem dengan 7 orang tersangka.

Barang bukti seperti 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai Rp. 4.287,000,-, 6 buah HP, Buku Tabungan dan kartu ATM, Sepeda motor dan barang bukti lainnya sukses diamankan polisi.

BACA JUGA:  Curi Kabel Telepon Vila Bali, Pria Alor NTT Ini Diciduk Polisi

Tersangka diduga sebagai bandar disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya