Lalu Tersangka yang hanya menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan denda Rp8 miliar dan penjara 12 tahun.
Polres Karangasem, Bali pun berkomitmen pemberian hukuman dan denda maksimal tersebut sejatinya akan berikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan narkoba. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News