Curi Kabel Telepon Vila Bali, Pria Alor NTT Ini Diciduk Polisi

Curi Kabel Telepon Vila Bali, Pria Alor NTT Ini Diciduk Polisi - GenPI.co BALI
Pria Alor, NTT diketahui mencuri kabel telepon salah satu vila di Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pria bernama Yunus Alokamabi atau inisial YA asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) diciduk oleh polisi gara-gara nekat curi kabel telepon di suatu vila Bali, Kamis (20/01/22).

Diketahui, pria kelahian tahun 1964 ini mencuri kabel sepanjang 50 meter dari suatu penginapan beralamat di Gang Ratna Jalan Plawa, Seminyak, Badung.

Nah, menurut Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta aksi curi kabel ini dilakukan tersangka pada hari Kamis (20/01/22) sekitar pukul 18.30 WITA.

BACA JUGA:  Viral! Video Wikwik Selebgram Mahasiswi Bali, Ini Langkah Polisi

"Dari hasil pengembangan di lapangan dan petunjuk lainnya, pelaku mengarah kepada tersangka," kata Kompol Orpa, Minggu (30/01/22).

Pelaku YA diamankan di kediamannya di Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung tanpa perlawanan berarti.

BACA JUGA:  Dekati PDIP dan Islam-Nasionalis di Bali, Ganjar Gantikan Jokowi

Pihak Polisi Sektor (Polsek) Kuta, Bali pun berhasil merebut sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang berasal dari Alor, NTT tersebut.

Di antaranya berupa kabel telepon sepanjang 50 meter, sepeda motor, gergaji besi dan tangga aluminium yang digunakan untuk beraksi.

BACA JUGA:  Raker Sahabat Ganjar di Bali: Ini Pengganti Presiden RI Jokowi

Kompol Orpa juga menuturkan jika kegiatan maling oleh YA ini membuat pihak vila alami kerugian hingga Rp4 juta lebih.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pria Alor NTT Pencuri Kabel Telepon Vila Diringkus Polsek Kuta, Lihat Tampangnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya