"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,2 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," tandas Kapolsek Kompol Orpa Takalapeta.
Imbas perbuatannya curi kabel telepon di suatu vila di Bali, Yunus Alokamabi asal Alor, NTT pun harus siap dimasukan oleh polisi ke balik jeruji besi. (gie/JPNN)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pria Alor NTT Pencuri Kabel Telepon Vila Diringkus Polsek Kuta, Lihat Tampangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News