Kejari Bangli Bali Musnahkan 50 Barang Bukti Kejahatan, Apa Saja?

Kejari Bangli Bali Musnahkan 50 Barang Bukti Kejahatan, Apa Saja? - GenPI.co BALI
Kejari Bangli, Bali musnahkan 50 barang bukti kejahatan. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Setidaknya ada 50 barang bukti kejahatan dari berbagai perkara yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Bali pada Sabtu (26/02/22).

Ery Syarifah selaku kepala kejaksaan terkait memimpin langsung pemusnahan BB 50 perkara tindak kriminal yang memiliki hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) tersebut.

Adapun, berbagai barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak kejahatan mulai dari kasus narkotika, pencurian, perjudian, uang palsu dan sebagainya.

Pemusnahan BB itu dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berjalan.

"Pemusnahan barang bukti ini juga untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti di gudang kantor Kejaksaan Negeri Bangli," ujar Kajari Bangli Ery Syarifah, Sabtu (26/02/22).

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangli Satya Wirawan menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu 3,9 gram, ganja seberat 39,36 gram, dan uang palsu sebanyak Rp 15,6 juta.

Ikut dimusnahkan telepon genggam, paito (togel), sepeda motor, senjata tajam, pakaian, tas dan lain-lainnya.

Barang bukti berupa narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan dengan blender dan air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya