Kena Kejahatan Ini, Artis Ivanka Suwandi Mengadu ke Polda Bali

Kena Kejahatan Ini, Artis Ivanka Suwandi Mengadu ke Polda Bali - GenPI.co BALI
Artis Ivanka Suwandi melaporkan tindakan kejahatan yang dialaminya ke Polda Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Demi menuntut keadilan, artis Indonesia, Ivanka Suwandi melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya ke Polisi Daerah (Polda) Bali, Senin (10/01/22).

Adapun si publik figur ini mengalami kerugian besar karena kasus penipuan jual-beli properti berupa tanah dan bangunan daerah Kuta Selatan, Badung.

"Masih ditangani dan Polda Bali juga mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli properti ini," kata Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, Senin (10/01/22).

BACA JUGA:  Gubernur Koster Minta Kenaikan Kualitas Perawat Bali, untuk Apa?

Kronologis kejadian sendiri bermula saat artis Ivanka Suwandi melihat stand pameran dari PT BLKU dan berencana membeli rumah pada Februari 1996 lalu.

Seorang Direktur PT BLKU berinisial SH menawarkan Perumahan Pondok Kampial Permai di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali dan langsung membuat korban tergoda.

BACA JUGA:  Satpol PP Tabanan Bali Tahan 4 Gepeng Anak-anak, Asal Mana?

Ia pun membeli rumah blok A nomor 229-230 dengan harga Rp38,6 juta dan telah mencicil hingga lunas. Patut diketahui, luas bangunan perumahan tersebut setidaknya 137 meter persegi.

Dua tahun berselang setelah membelinya, SH meminta Ivanka Suwandi berkoordinasi dengan notaris berinisial TDK untuk pemecahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

BACA JUGA:  Hujan Petir Berkecamuk, BMKG Rilis Cuaca Bali Hari Ini

Usai menerima kunci, keluarga artis tersebut pun sempat menempati kediamannya di Perumahan Pondok Kampial, Nusa Dua selama enam bulan sebelum akhirnya meninggalkannya dalam keadaan kosong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya