Perkosa Siswi SMK, Pria Bali Usia 18 Tahun Hilang Masa Muda

Perkosa Siswi SMK, Pria Bali Usia 18 Tahun Hilang Masa Muda - GenPI.co BALI
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pria Bali bernama I Ketut TA usia 18 tahun musti rela kehilangan masa mudanya di penjara setelah memperkosa seorang siswi SMK inisial SD (17) pada 2021 lalu.

Dalam suatu persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (23/02/22) lalu, hakim I Wayan Sukradana mengatakan jika tersangka bersalah gara-gara melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17/2016.

Adapun, hukum yang dilanggar oleh pria Bali ini ialah tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5) tahun," kata hakim I Wayan Sukradana, Rabu (23/02/22) dikutip Coconuts.

I Ketut TA dipastikan akan habiskan masa mudanya dibalik jeruji besi usai melakukan bujuk rayuan hanya demi memenuhi hasrat hubungan badan semata.

"Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," imbuh hakim.

Kronologis kejadian sendiri berawal ketika tersangka dan korban berkenalan via WhatsApp pada 4 Juni 2021 lalu.

Nah, I Ketut TA langsung mengajak korban untuk main ke rumahnya dan dipaksa untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya