Perkosa Siswi SMK, Pria Bali Usia 18 Tahun Hilang Masa Muda

Perkosa Siswi SMK, Pria Bali Usia 18 Tahun Hilang Masa Muda - GenPI.co BALI
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: JPNN

Kendati korban yang seorang siswi SMK di kabupaten Badung ngotot menolak, janji pelaku yang akan menikahinya saat hamil lantas buat wanita itu pasrah.

Akhirnya, orang tua SD pun mencium hubungan tersebut dan langsung melaporkan pemuda 18 tahun itu ke polisi guna mendapat keadilan.

Selaih kehilangan masa muda di penjara, I Ketut TA selaku pria Bali juga dipastikan kian menderita gara-gara perkosa siswi SMK. Pasalnya, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan ganti rugi ke korban sebesar Rp3,7 juta. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya