Pawai Ogoh-ogoh Bali, MDA: 11 Aturan Pengerupukan Wajib Ditaati

Pawai Ogoh-ogoh Bali, MDA: 11 Aturan Pengerupukan Wajib Ditaati - GenPI.co BALI
Ilustrasi saat anak muda arak Ogoh-ogoh. Foto: JPNN

Keempat, Isi usulan lengkap mencantumkan: nama kegiatan, jumlah anggota, rancang bangun ogoh-ogoh, bahan yang dipergunakan, lokasi pembuatan, cara pembuatan (tidak menimbulkan kerumunan), lama waktu pembuatan, dan rancangan pelaksanaan pawai atau kegiatan pengarakan.

Kelima, pembuatan ogoh-ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina (styrofoam) atau plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Keenam, pembuatan dibatasi hanya satu ogoh-ogoh di tingkat banjar adat/suka-duka. Arah dan gerak pawai ogoh-ogoh juga dibatasi hanya keliling wewidangan banjar adat. Peserta pawai ogoh-ogoh dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan waktu maksimal sampai pukul 20.00 WITA.

BACA JUGA:  Asyik! Ogoh-ogoh Bisa Pawai di Bali, MDA Beri Syarat Ini

Ketujuh, peserta pawai ogoh-ogoh harus disemprot dengan cairan pengganti desinfektan non-kimia, misalnya, eco-enzyme.

Kedelapan, dibuatkan perjanjian antara sekaa atau panitia sebagaimana dimaksud diatas dengan lembaga yang mengeluarkan izin, apabila terjadi pelanggaran maka sekaa atau panitia sanggup menerima sanksi.

BACA JUGA:  Otak Teroris Bom Bali Zulkarnaen Alami Penundaan Sidang, Kenapa?

Kesembilan, mengikuti penerapan protokol kesehatan dengan disiplin ketat, antara lain:

a) sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap (dosis 1 dan dosis 2).

BACA JUGA:  Polresta Denpasar Bali: Pantai Kuta Tutup Saat Malam Tahun Baru

b) tidak menunjukkan gejala terinfeksi covid-19.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Majelis Desa Adat Bali Izinkan Pawai Ogoh-ogoh, Ini 11 Aturan Ketat yang Wajib Ditaati

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya