Asyik! Ogoh-ogoh Bisa Pawai di Bali, MDA Beri Syarat Ini

Asyik! Ogoh-ogoh Bisa Pawai di Bali, MDA Beri Syarat Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi pawai Ogoh-ogoh saat Pengerupukan di Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Gelaran Pengerupukan atau kegiatan sarat pawai Ogoh-ogoh dipastikan boleh berlangsung di Bali meski saat pandemi Covid-19. Majelis Desa Adat (MDA) beri syarat ini.

Kala Corona menyeruak dari Wuhan, China pada akhir 2019 lalu, masyarakat seluruh dunia kini terancam bahaya, termasuk Pulau Dewata tentunya.

Mengingat karakteristik virus yang bisa menyebar tanpa pandang bulu dan tentu saja meluas jika ada kerumunan, segala macam aktivitas pun kini dibatasi.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali 14 Ribu Winsus, Menparekraf Uno: Rekor Pandemi

Tidak terkecuali upacara-upacara adat yang berlangsung di Bali. Salah satunya ialah Pengerupukan atau H-1 Nyepi yang erat kaitannya dengan pesta pora.

Kegiatan ramai-ramai yang melangsungkan pawai kreasi Ogoh-ogoh ini sempat tak pernah terlihat lagi selama dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19 ini.

BACA JUGA:  Resmi! Bali United dan Rivalnya Wakili Indonesia di Piala AFC

Akan tetapi, kegiatan yang sarat akan makna merayakan Tahun Baru Saka sekaligus mengusir sifat-sifat iblis dalam diri manusia ini bisa segera berlangsung lagi karena MDA sudah memberikan izin dengan syarat prokes ketat.

Dalam Surat Edaran (SE) MDA Bali bernomor 9/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tertanggal 22 Desember 2021, mulai Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 atau tahun 2022, para pemuda Hindu Bali boleh menggelar pawai ogoh-ogoh.

BACA JUGA:  Bali Bikin 7 WNA Jadi WNI, Kemenkumham Ungkap Naturalisasi Sulit

Adapun, dalam SE tersebut tak hanya memuat aturan ketat terkait kegiatan pawai ogoh-ogoh, tetapi juga sederet aturan lainnya dari mulai proses pembuatan ogoh-ogoh di masing-masing banjar.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Gembira! Majelis Desa Adat Bali Izinkan Pawai Ogoh-ogoh dengan Prokes Ketat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya