Otak Teroris Bom Bali Zulkarnaen Alami Penundaan Sidang, Kenapa?

Otak Teroris Bom Bali Zulkarnaen Alami Penundaan Sidang, Kenapa? - GenPI.co BALI
Teroris yang terlibat Bom Bali, Zulkarnaen ditangkap Densus 88. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Aris Sumarsono alias Zulkarnaen (58) selaku tersangka otak dibalik aksi teroris Bom Bali urung juga dapat hukuman karena penundaan sidang baru-baru ini.

Masih terngiang suatu duka terkait tragedi yang menewaskan setidaknya 202 orang didominasi warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata pada 2002 silam.

Kejadian bom bunuh diri ini pun disinyalir berasal dari aliran Islam Radikal bernama Jemaah Islamiyah yang terkoneksi dengan Al-Qaeda.

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Manajemen Bali United ke Walikota Denpasar, Ada Apa?

Setelah berbagai nama seperti Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Imron mendapat hukuman setimpal gara-gara itu semua, muncul otak dibalik aksi terorisme itu.

Ya, Zulkarnaen selaku Komandan Jemaah Islamiyah yang juga otak dibalik tragedi Bom Bali berhasil diringkus pada 2020 lalu di Lampung. Ia ditangkap setelah Upik Lawangan yang dihukum seumur hidup.

BACA JUGA:  Saling Lirik Jadi Bencana, Remaja Buleleng Bali Kena Tebas Parang

Meski sudah jadi buronan bertahun-tahun, vonis hukuman yang sejatinya diterima oleh si teroris belum juga diberikan karena alasan perlu mempelajari kasus lebih dalam.

"Kami harus mempelajari kasus ini sebelum menerbitkan tuntutan kami," ujar Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang online dikutip The New Daily.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Keok, Nadeo Diberi Pesan Pelatih Bali United

Tuntutan sejatinya dijadwalkan pada 24 November lalu, tapi entah mengapa keputusan ini haru ditunda beberapa kali hingga akhirnya Hakim Alex Adam Faisal meminta JPU berikan tuntutannya pada 5 Januari 2022 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya