Pawai Ogoh-ogoh Bali, MDA: 11 Aturan Pengerupukan Wajib Ditaati

Pawai Ogoh-ogoh Bali, MDA: 11 Aturan Pengerupukan Wajib Ditaati - GenPI.co BALI
Ilustrasi saat anak muda arak Ogoh-ogoh. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Setelah sekian lama vakum imbas pandemi Covid-19, pawai Ogoh-ogoh dipastikan akan kembali berlangsung di Bali. Kendati demikian, Majelis Desa Adat (MDA) membuat 11 aturan saat Pengerupukan.

Sehari sebelum perayaan hari raya Nyepi, biasanya umat Hindu se-dharma akan melakukan suatu ritual adat sarat akan makna bersenang-senang.

Ya, dengan cara membangun suatu patung berwujud raksasa yang nantinya akan dibakar memiliki makna agar segenap umat manusia terlepas dari sifat-sifat kejahatan saat menjalani Catur Brata Penyepian keesokan harinya.

BACA JUGA:  Asyik! Ogoh-ogoh Bisa Pawai di Bali, MDA Beri Syarat Ini

Sempat dua tahun urung melakukan kegiatan ini imbas adanya ancaman Covid-19, kini masyarakat Bali bisa merasakan lagi kemeriahan Pengerupukan pada Tahun 2022 mendatang.

MDA mempersilakan para anak muda untuk menyemarakan pawai Ogoh-ogoh lewat Surat Edaran (SE) nomor 9/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021. Namun, ada 11 aturan yang wajib ditaati lebih dulu, berikut penjelasannya.

BACA JUGA:  Otak Teroris Bom Bali Zulkarnaen Alami Penundaan Sidang, Kenapa?

Pertama, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan, seperti banjar adat, desa adat, paiketan yowana, serta seizin Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan bendesa atau sebutan lain desa adat.

Kedua, harus ada sekaa atau panitia yang melaksanakan dan bertanggung jawab secara teknis dengan bentuk organisasi, antara lain, terdapat ketua (penanggung jawab), sekretaris, bidang/baga keamanan, bidang/baga pawai, dan/atau bidang/baga lain serta anggota, sesuai keperluan.

BACA JUGA:  Polresta Denpasar Bali: Pantai Kuta Tutup Saat Malam Tahun Baru

Ketiga, sekaa atau panitia membuat dan mengajukan usulan kepada bendesa/sebutan lain desa adat setempat untuk mendapatkan izin tertulis.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Majelis Desa Adat Bali Izinkan Pawai Ogoh-ogoh, Ini 11 Aturan Ketat yang Wajib Ditaati

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya