Langgar Aturan Covid-19 Saat Tahun Baru? Bali Siap Tendang Wisman

Langgar Aturan Covid-19 Saat Tahun Baru? Bali Siap Tendang Wisman - GenPI.co BALI
Ilustrasi wisatawan yang datang melalui bandara di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Memasuki Tahun Baru 2022, Bali nampaknya tak akan memberikan ampun terhadap wisatawan mancanegara (wisman). Pasalnya, mereka siap menendang turis jika ada yang melanggar aturan pencegahan Covid-19.

Virus Corona masih menjadi suatu problematika tiada akhir yang melanda dunia hingga saat ini. Tidak terkecuali Indonesia, salah satunya provinsi berjulukan Pulau Dewata.

Bagaimana tidak? Imbas penyebaran yang cepat dan tingkat kematian yang lumayan tinggi, kunjungan wisatawan, baik itu domestik dan luar negeri begitu minim ke Bali.

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Demi Bantai Bali United, Aji Santoso Genjot Persebaya

Bahkan, menurut data Daily Mail, hanya ada 45 wisman yang datang ke salah satu provinsi di Indonesia itu. Jauh dari jumlah kedatangan mencapai 6 juta pada 2019 lalu.

Meskipun tahun ini begitu minim, Kepala Kemenkumham sekaligus bagian imigrasi, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan jika Bali tak akan segan-segan tetap menendang wisman yang langgar prokes Covid-19 saat Tahun Baru.

BACA JUGA:  Otak Teroris Bom Bali Zulkarnaen Alami Penundaan Sidang, Kenapa?

"Bersiaplah untuk ditendang (deportasi)," kata Jamaruli sembari menyatakan jika kebijakan ini utamanya untuk menghindari penyebaran Covid-19 Omicron dikutip Straits Times.

Terkenal dengan panorama dan kekayaan budaya, Pulau Para Dewa memang begitu digandrungi oleh kalangan turis luar negeri, terutama dari Australia, Selandia Baru, dan Singapura.

BACA JUGA:  Asyik! Ogoh-ogoh Bisa Pawai di Bali, MDA Beri Syarat Ini

Hanya saja, kesadaran masyarakat asing yang kurang soal virus asal China itu buat pulau ini tak segan-segan beri sanksi. Terbukti dengan 200 WNA yang sudah dideportasi, tujuh diantaranya melanggar prokes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya