Korupsi DID: Jaksa KPK Bikin Eka Wiryastuti Sial Berganda

Korupsi DID: Jaksa KPK Bikin Eka Wiryastuti Sial Berganda - GenPI.co BALI
Gegara kasus korupsi DID, Jaksa KPK bikin eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti sial berganda. Foto: Antara

Eks Bupati Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Pasal itu sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Jaksa KPK menyebutkan terdakwa selama menjabat Bupati Tabanan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan adalah terdakwa eks Bupati Gumi Lumbung Padi itu ialah belum pernah dihukum.

Tak cuma eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saja yang mendapat tuntutan hukuman demikian. Tandemnya sekaligus eks Staf Khusus Pemkab Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja juga divonis 3,5 tahun gegara terlibat dalam korupsi DID ini. (Ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya