
GenPI.co Bali - Gegara beberapa kejahatan berbeda pihak Imigrasi Bali secara frontal mendeportasi paksa tiga bule via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (09/08/22).
Diketahui, tiga Warga Negara Asing (WNA) tersebut melanggara peraturan izin tinggal alias overstay hingga mengganggu ketertiban umum.
Ketiga WNA itu masing-masing berinisial CGAB (75) dari Belanda dan bule Jerman berinisial SAP (55). Keduanya dideportasi karena melanggar izin tinggal.
Kemudian ada bule Rusia berinisial AA yang dideportasi karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar, Bali.
“Sebelum dideportasi, ketiganya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (10/08/22).
Menurut Anggiat, tiga turis asing itu telah dikembalikan ke pangkuan negaranya masing-masing menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines.
"Ketiganya dideportasi dari Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, ke negaranya masing-masing menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836, Selasa (09/08/22) pukul 21.30 WITA,” ujarnya lagi.
Anggiat mengatakan bahwa telah memasukkan nama tiga WNA itu ke dalam daftar penangkalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News