Imigrasi Bali Tendang 3 Bule, Atas Kejahatan Apa?

Imigrasi Bali Tendang 3 Bule, Atas Kejahatan Apa? - GenPI.co BALI
Imigrasi Bali baru-baru ini mengusir tiga bule dari tiga negara berbeda karena suatu kejahatan. Foto: Antara

Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak dapat masuk wilayah Indonesia.

Anggiat mengatakan bule Belanda berinisial CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021.

CGAB itu mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia.

CGAB beralasan uangnya terpakai untuk biaya operasi usus buntu dan hernia pada bulan September 2021.

Ia juga beralasan uang pensiunnya senilai 1.500 Euro atau sekitar Rp 25 juta hanya tersisa sekitar 450 Euro atau Rp 5 juta karena harus membayar pengacara kasus anaknya yang terjerat narkotika di Belanda.

WNA Jerman berinisial SAP juga overstay selama 2 tahun 2 bulan terhitung sejak 12 April 2020.

SAP beralasan tidak mengetahui informasi bahwa selama pandemi Covid-19 pemegang visa on arrival (VoA) wajib memperpanjang izin tinggalnya secara onshore di kantor imigrasi tempat tujuan.

CGAB dan SAP sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya