
Berikutnya WNA Rusia berinisial AA dideportasi karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar, Bali.
Kasus AA bermula saat menolak membayar utuh biaya penginapannya di sebuah hotel di Sanur.
Pemilik penginapan kemudian meminta AA pergi, tetapi WNA Rusia itu memilih bertahan di kamar.
AA menolak membayar utuh karena merasa fasilitas hotel tidak sesuai dengan kesepakatan. Pemilik penginapan kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Polisi kemudian menyerahkan AA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk sanksi administratif lebih lanjut.
“AA merupakan WNA pemegang dwikebangsaan, yaitu Jerman dan Rusia. WNA itu juga mantan anggota Korps Marinir Jerman,” bebernya.
Dari pemeriksaan Imigrasi, izin tinggalnya di Indonesia berlaku hanya sampai dengan 19 Juli 2022.
"Bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberi manfaat, dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," papar Anggiat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News