Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Gembira, Saksi Sebut Ini

Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Gembira, Saksi Sebut Ini - GenPI.co BALI
Seorang saksi bikin terdakwa korupsi DID, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti gembira lewat kesaksiannya. Foto: Antara

Dia justru mengatakan Yaya Purnomo pernah meminta uang sebagai tanda jadi senilai Rp300 juta plus tiga persen dari alokasi DID.

Menurutnya, Yaya menawarkan pengurusan DID 2018, tetapi harus ada dana adat.

“Karena untuk kepentingan Tabanan, bukan pribadi saya, ya sudah lah,” katanya.

Saksi Dewa Wiratmaja justru berani mengklaim eks Bupati Eka Wiryastuti tidak akan setuju jika harus memberikan suap untuk mengurus DID.

Menurutnya, terdakwa Eka Wiryastuti sering mendapat tawaran dari orang partai, anggota dewan, dan pengusaha, tetapi bupati tidak mau dan tidak melayani tawaran itu.

Kesaksian Dewa Wiratmaja ini membuat terdakwa eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti di atas angin.

Bupati Tabanan dua periode ini semringah kesaksian kerabatnya itu tidak sampai menyudutkan dirinya dalam pusaran kasus korupsi DID Tabanan 2018.

Sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dewa Wiratmaja Blak-blakan, Sebut Kata Dungu, Eks Bupati Eka Semringah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya